TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar mengejutkan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.
Menaker Ida memberi pernyataan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bagi buruh dan pekerja.
Pasalnya, anggaran BSU tidak ada di dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.
Seperti yang diberitakan Pikiranrayat-Insulteng.com, dalam artikel "BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Mandek, Ini Penggantinya 2021".
Menaker Ida menatakan, APBN 2021 untuk BSU tidak dialokasikan.
"Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Menaker Ida.
Meskipun demikian, untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah melakukan berbagai program.