BSU untuk Pekerja dan Buruh Mandek? Menaker: Nanti Dilihat Bagaimana Kondisi Ekonomi Berikutnya

- 26 Februari 2021, 15:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Humas Kemnaker/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar mengejutkan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.

Menaker Ida memberi pernyataan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 bagi buruh dan pekerja.

Pasalnya, anggaran BSU tidak ada di dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 27 Februari 2021: Taurus, Jangan Boros!, Cancer, Siap-siap! Ada yang Mau Hutang

Seperti yang diberitakan Pikiranrayat-Insulteng.com, dalam artikel "BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Mandek, Ini Penggantinya 2021".

Menaker Ida menatakan, APBN 2021 untuk BSU tidak dialokasikan.

"Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," kata Menaker Ida.

Meskipun demikian, untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah melakukan berbagai program.

Baca Juga: Bupati Trenggalek Mengenang Masa SMA di Surabaya: Tidak Masuk Kelas hingga Dibawakan Surat Peringatan

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x