TRENGGALEKPEDIA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan terkait vaksin gotong royong yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dan pegawainya tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.
Program vaksinasi bertajuk gotong royong dilakukan secara mandiri dan menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
Termasuk harus lakukan vaksinasi kepada keluarga karyawan, hal itu sudah tercantum dalam peraturan Menkes Nomor 10 tahun 2021 dalam pasal 7 ayat 4.
Baca Juga: Banjir Lumajang, BPBD Evakuasi Puluhan Warga dan Masih Ada Wilayah yang Terendam
Peraturan tersebut mengatur tentang 'Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19'.
"Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya," kata Menkes dalam jumpa pers daring, Minggu 28 Februari 2021, dikutip dari laman Antara Jatim.
Menkes Budi juga menerangkan, bahwa jenis vaksin gotong royong yang akan digunakan perusahaan harus berbeda dengan jenis yang digunakan oleh pemerintah.
Baca Juga: 4 Kendaraan Terlibat Kecalakaan, 2 Orang Meninggal di TKP