TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah melalui Menteri Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi resmi mengumumkan untuk memangkas cuti bersama tahun 2021.
Pemangkasan tersebut rupanya sudah disekapati dan masuk ke dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Tiga menteri tersebut antara lain, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 di www.prakerja.go.id, Ini Penjelasannya
Sementara aturan mengenai cuti bersama tersebut telah termaktub dalam SKB Menteri No. 281 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Sebelumnya, pemerintah merencanakan sebanyak 7 hari cuti bersama tahun 2021. Sayangnya setelah keputusan SKB tiga menteri tersebut, cuti bersama dipangkas menjadi 5 hari. Berikut ini rincian cuti bersama tahun 2021.
1. Tanggal 12 Maret, cuti bersama Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW,