TRENGGALEKPEDIA.COM - Mulai hari Senin, 1 Maret 2021, kebijakan relaksasi pajak PPnBM 0 persen untuk pembelian mobil atau motor resmi diberlakukan di Indonesia.
Melalui 3 tahapan, kebijakan PPnBM 0 persen ini berlaku hingga Desember 2021 mendatang.
Dengan adanya kebijakan PPnBM 0 persen tersebut, harga pembelian mobil dan motor turun hingga puluhan juta.
Baca Juga: Septian Bagaskara Dikabarkan Merapat ke Persebaya Surabaya, Manajemen Persik: Sudah Ada Kesepakatan
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Tentang Wanita Zodiak Taurus, Salah Satunya Wanita Tangguh
Namun, mobil yang diberlakukan pajak PPnBM 0 persen hanya dengan kategori tertentu.
Kategori mobil tersebut yakni kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 CC dan berpenggerak roda 4x2.
Tak hanya itu, potongan pajak PPnBM hanya untuk mobil dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70 persen seperti halnya mobil low cost green car alias LCGC.