PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi berlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk pembelian mobil baru di Indonesia.
Pemberlakuan pajak dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun yang dibagi menjadi 3 tahap, yakni diskon 100 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus dan terakhir sebesar 25 persen di September-November 2021.
Meski tak semua mobil mendapat PPnBM 0 persen, Kemenperin rilis daftar diskon 21 mobil dari pabrikan Toyota hingga Wuling.
Baca Juga: Usai Mendukung KLB Demokrat Marzuki Alie Dikecam Sana-Sini, Renanda Bachar Sebut Ada Maunya
Sebagai langkah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), relaksasi PPnBM 0 persen ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 dan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) No. 169 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPnBM Atas Penyerahan BKP Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Masyarakat yang ingin membeli tentunya dibuat lebih mudah dan banyak pilihan, pasalnya selain kebijakn PPnBM tersebut, Bank Indonesia (BI) turut berpartisipasi dengan program DP mobil baru 0 persen yang bisa diajukan di beberapa bank.
Baca Juga: Tak Dapat Izin Keramaian, Pertandingan Uji Coba Timnas Batal Digelar
Kategori Pemberlakuan PPnBM 0 Persen untuk Mobil Baru: