Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Berapa Gaji ASN Tahun 2021?

- 8 Maret 2021, 19:39 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Dok. Pemkot Cimahi

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) tahun 2021 segera dibuka.

Tentunya ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu masyarakat, karena pada 2020 lalu, pemerintah tidak membuka pendaftaran CASN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Desember 2020, memberikan konfirmasi gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) akan naik.

Baca Juga: Kunjungi Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar, Anies Baswedan: Siap Melahirkan Atlet-Atlet Mumpuni

Berdasarkan laporan dari BKN, gaji ASN untuk tahun ini dibagi menjadi dua, yakni komponen gaji dan tunjangan pekerjaan.

Sampai saat ini, gaji ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: 5 Aplikasi Smartphone Terbaik untuk Belajar Programming

Seperti diberitakan Pikiranrakyat-potensibisni.com, dalam artikel "Berapa Gaji ASN di Tahun 2021? Simak Selengkapnya di Sini!", untuk rincian gaji ASN sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Baca Juga: Agar Tidak Tersengat Listrik saat Musim Hujan, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Tafsir Surat Al-'Asr: Sukses nya Diri Sendiri dan Untuk Orang Lain

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

Baca Juga: Ramalan Enam Shio Dapat Rezeki Nomplok Besok, Selasa 9 Maret 2021: Shio Kerbau Dapat Kebahagiaan Tak Terduga

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp42.058.000 - Rp28.914.875

Peringkat jabatan 17: Rp37.219.800 - Rp27.914.850

Peringkat jabatan 16: Rp25.162.550 - Rp21.567.900

Peringkat jabatan 15: Rp25.411.600 - Rp19.058.700

Peringkat jabatan 14: Rp22.935.762 - Rp21.586.600

Peringkat jabatan 13: Rp17.268.600 - Rp15.110.025

Peringkat jabatan 12: Rp15.417.937 - Rp11.306.487

Peringkat jabatan 11: Rp14.684.812 - Rp10.768.862

Peringkat jabatan 10: Rp13.986.750 - Rp10.256.950

Peringkat jabatan 9: Rp13.320.562 - Rp9.768.412

Peringkat jabatan 8: Rp12.686.250 - Rp8.457.500

Peringkat jabatan 7: Rp12.316.500 - Rp8.211.000

Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 8 Maret 2021: Sempatkan Bertemu Dia Capricorn, Ingat Masa-Masa Sulit Pisces

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah merencanakan kenaikan pendapatan diluar pendapatan.

Tjahjo Kumolo sebut bahwa gaji pokok PNS belum bisa naik di tahun 2021 disebabkan kondisi Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 8 Maret 2021: Sempatkan Bertemu Dia Capricorn, Ingat Masa-Masa Sulit Pisces

"Namun karena kondisi pandemi Covid-19 ini dimana keuangan negara mengalami tekanan, dan ada skala prioritas keuangan negara yang difokuskan untuk subsidi kesehatan dan sosial, maka peningkatan penerimaan PNS seandainya tertunda saya kira teman-teman PNS memahami," ungkapnya dalam sesi teleconference, Selasa 29 Desember 2021.

Untuk tunjangan gaji, mayoritas PNS di tahun 2021 akan mendapatkan Rp9 juta.

"Saya kira rata-rata penghasilan yang diterima sudah berkisar mayoritas sudah mencapai Rp9 juta," pungkasnya.(Pikiranrakyat-potensibisnis/Rahman Agussalim)

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah