TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah melalui Kemenkop /UKM dan Kementrian Keuangan akan melanjutkan bantuan presiden atau Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang terkena pandemi Covid-19.
Pelaksanaan program ini masih dipersiapkan dan akan segera dicairkan. Bantuan ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khusunya UMKM di tanah air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.
Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro?
Baca Juga: Ramalan Primbon untuk Seseorang yang Lahir pada Tanggal 11 Maret: Kesehatan tetap Nomor 1
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN/TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk usaha mikro?
Pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul, yang meliputi:
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Terperosok ke Jurang Sedalam 20 Meter
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementrian/Lembaga
Pelaku usaha mikro harus melengkapi data usulan kepada Lembaga pengusul, yang meliputi:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
Baca Juga: Segera Buat Akun dan Update Data Diri di www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14
5. Nomor telepon
Apakah ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang telah diberikan?
Banpres Produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Jadi penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro
Bagaimana pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank mendapatkan program Banpres Produktif untuk usaha mikro?
Bagi yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur, di antaranya Bank BRI, Bank BNI dan Bank BNI Syariah
Bagaimana bagi pelaku usaha mikro yang berdomisili usaha dan tempat tinggalnya berbeda dan ingin mendapatkan Banpres Produktif untuk usaha mikro?
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat diusulkan oleh Lembaga pengusul tempat domisili usaha.
Apakah Banpres Produktif untuk usaha mikro senilai Rp2,4 juta langsung diberikan atau secara bertahap?
Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini, Kamis 11 Maret 2021: Penasaran Bagaimana Kelanjutan Ikatan Cinta?
Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya 1 kali.
Bagaimana cara pelaku usaha mikro mengetahui menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro?
1. Penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diinfokan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur
2. Setelah menerima SMS, calon penerima segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.***