Baca Juga: Ada 5 Fitur Pencarian Google yang Jarang Diketahui Banyak Orang Loh, Yuk Dicoba!
Tujuan kecil PIP untuk membantu peserta didik dalam membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.po
Program bantuan PIP diberikan kepada siswa jalur pendidikan formal, mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK/MA. Dan juga kepada siswa pendidikan non formal, yakni dari paket A hingga paket C.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Buat Strategi Baru untuk Mengelabuhi Nino
Besaran bantuan PIP yang diberikan Kemendikbud sebesar Rp. 450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket C.
Kemudian sebesar Rp. 750.000 per tahun bagi peserta didik SMP / MTS / Paket B, dan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA / SMK / MA /Paket C.
Agar bisa mendapat bantuan PIP 2021 tersebut, siswa diharuskan untuk memiliki Kartu Indonesi Pintar (KIP) yang terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
Baca Juga: Penerbangan Internasional Arab Saudi Akan Kembali Beroperasi Mulai 17 Mei
Selain itu KIP harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Sehingga, setelah terdaftar menjadi peserta bantuan PIP, bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP 2021.