Catat: 4 Bantuan Bansos PKH yang Akan Dicairkan Bulan April 2021

- 16 Maret 2021, 22:52 WIB
Ilustrasi: Kriteria penerima bansos PKH
Ilustrasi: Kriteria penerima bansos PKH /Shammil Fachrial Suryapraja

TRENGGALEKPEDIA.COM - Untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah kembali memberikan bantuan program keluarga harapan (PKH) pada 2021

Bantuan tersebut akan diberikan pada April 2021. Di mana sebelumnya bantuan PKH tahap pertama sudah diberikan pada Januari 2021 kemarin.

Setelah April selesai, bantuan tahap ketiga juga akan menyusul, yaitu pada bulan Juli 2021.

Baca Juga: Tips Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja 2021: Berikut Cara-Cara yang Harus Dilakukan

Selanjutnya, untuk bantuan tahap keempat akan disalurkan pada bulan Oktober 2021.

Jika kalian ingin mendaftarkan diri sebagai peserta PKH 2021, kalian harus melapor ke pemerintah desa/kelurahan.

Aparat desa/kelurahan nantinya akan mendaftarkan kalian sebagai peserta PKH, di mana kalian akan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Sedang Jatuh Cinta? Ketahuilah 5 Tanda Ini Untuk Mengetahui Seseorang Sedang Memikirkanmu atau Tidak

Berikut pembagian jumlah bantuan pemerintah yang akan diberikan:

1. Bantuan sejumlah Rp250.000/bulan akan diberikan pada Ibu hamil/nifas

2. Bantuan sejumlah Rp250.000/bulan akan diberikan pada anak usia dini 0-6 tahun

3. Bantuan sejumlah Rp200.000/bulan akan diberikan pada para penyandang disabilitas berat dan lanjut usia.

4. Bantuan sejumlah Rp75.000 bulan/bulan untuk SD/Sederajat, Rp125.000/bulan untuk SMP/Sederajat, dan Rp166.000/bulan untuk SMA/Sederajat.

Baca Juga: Sinopsis Serial Drama India Kulfi Episode 66, Rabu 17 Maret: Ada Roh Jahat Telah Bersemayam di Tubuh Kulfi

Perlu diingat, bahwa jumlah penerima bantuan tersebut dalam satu keluarga maksimal hanya 4 orang.

Dan yang terpenting adalah masuk kategori kurang mampu, miskin dan rentan yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika kalian sudah terdaftar sebagai peserta PKH DTKS Kemensos, maka kalian bisa melakukan pengecekan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Serial Drama Kisah Untuk Geri Episode 5, Jumat 19 Maret 2019: Dinda Merasa Tidak Pantas Untuk Geri

1. Kalian masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/. Klik di sebelah kiri atas, pada bagian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), kemudian pilih ID (kalian bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

2. Lalu kalian masukkan Nomor sesuai ID (Nomor NIK, Nomor DTKS, atau Nomor PBI JK/KIS).

3. Lalu kalian masukan Nama (KTP untuk identitas ID NIK, ART untuk identitas ID DTKS, dan nama Peserta untuk identitas PBI JK/KIS).

Baca Juga: Daftarkan Dirimu di Program Kampus Mengajar, Gali dan Kembangkan Potensimu di Luar Kelas Kuliah

4. Setelah itu kalian ketik ulang di tampilan untuk kode Captcha, kemudian klik Cari.

Cara lain untuk melakukan pengecekan mengenai keterdaftaran kalian adalah dengan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Dua Hari IHSG Lemas ke 6.309, Diborong oleh Saham Asing

Untuk jumlah anggaran untuk PKH itu sendiri, pemerintah menganggarkan sebesar Rp28,709 triliun dengan target 10 juta keluarga.

Bantuan Ini sudah diberikan pada bulan Januari dan akan kembali diberikan pada bulan April, Juli, dan Oktober melalui bank Himbara.***

 

 

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah