Cara Daftar dan Mendapatkan Bantuan BLT UKM Tahap 3 Tahun 2021

- 18 Maret 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT UKM
Ilustrasi Bantuan BLT UKM /Bocimiupdate.com/ PR Depok

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pelaksanaan program ini masih dipersiapkan dan akan dicairkan di bulan Maret ini.

Pemerintah melalui Kemenkop /UKM dan Kementrian Keuangan melanjutkan bantuan presiden atau Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UKM yang terkena pandemi Covid-19.

Bantuan ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khusunya UKM di tanah air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.

Baca Juga: Besok Siap-Siap Nikmati Perjalanan Surabaya-Malang dengan KA Arjuno Ekspres 

Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro?

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN/TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah