TRENGGALEKPEDIA.COM - Pelaksanaan program ini masih dipersiapkan dan akan dicairkan di bulan Maret ini.
Pemerintah melalui Kemenkop /UKM dan Kementrian Keuangan melanjutkan bantuan presiden atau Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UKM yang terkena pandemi Covid-19.
Bantuan ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khusunya UKM di tanah air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.
Baca Juga: Besok Siap-Siap Nikmati Perjalanan Surabaya-Malang dengan KA Arjuno Ekspres
Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro?
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN/TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD