Ini dilakukan, lanjutnya, untuk menghilangkan jejak dan mengelabui pihak kepolisian.
Para hidung belang memesan anak di bawah umur untuk prostitusi online dibebaskan dari aturan pemberian kartu identitas saat menginap di hotel tersebut.
"Namanya jejak digital ini kan tidak akan hilang, tentu kami masih mendalami juga akun termasuk chat. Kami akan terus mengejar muncikari dan pria hidung belang yang terlibat prostitusi online ini," ujarnya.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 19 Maret 2021: Kasus Harian Bertambah 6279 Kasus
Mengenai maraknya prostitusi online melalui aplikasi MiChat, Kombes Pol Yusri menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komuniasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.
Pasalnya, dengan situasi seperti saat ini atau era 4.0, semua dipermudah dengan medsos.
"Termasuk penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiCHat," tegasnya.
"Alasan kami berkomunikasi dengan Kominfo, karena teknisnya mereka ini kucing-kucingan untuk mengelabui petugas," pungkasnya.***