Anggota Dewan Berjudi di Gedung DPRD Digerebek Polisi

- 25 Maret 2021, 16:07 WIB
Anggota Dewan Berjudi di Gedung DPRD Digerebek Polisi.
Anggota Dewan Berjudi di Gedung DPRD Digerebek Polisi. /Pixabay.com/blickpixel.

TRENGGALEPEDIA.COM - Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur menggerebek tiga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Rote Ndao.

Selain itu, personel Polres Rote Ndao juga mengamankan satu sekretaris dewan (sekwan) dan satu wartawan di kabupaten tersebut karena tertangkap basah sedang berjudi di dalam gedung DPRD.

Menurut Kapolres Rote Ndao, AKBP Filly Hermanto, penangkapan terhadap lima orang tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas yang melanggar hukum.

Baca Juga: Suga BTS Berharap Dapat Tampil di Panggung Sampai Akhir: Akan Selalu Ada untuk Penggemar

"Aktivitas jugi itu dilakukan malam hari, Rabu 24 Maret 2021 usai aktivitas perkantoran tutup," ujarnya, menukil dari laman Antara.

AKBP Filly menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat personel Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan jika di gedung DPRD Rote Ndao ada aktivitas perjudian.

Setelah berada di Kantor DPRD, personel mengetahui masih ada beberapa kendaraan sepeda motor dan mobil di garasi serta di lobi gedung.

Baca Juga: Ramalan Shio Ini Akan Mendapat Kebahagiaan Hingga Kesuksesan Besok Jumat 26 Maret 2021

Personel pun segera memeriksa setiap ruangan yang ada di lantai saru maupun lantai dua.

"Anggota mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan melaksanakan judi di lantai dua," ujarnya.

Dari pengakuan YAD, dia dan empat orang lainnya berinisial AP, ZYA, HG, dan BK sudah selesai berjudi di ruang SIdang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Setelah mendengar pengakuan YAD, personel segera menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama.

Baca Juga: Jin BTS Beri Klarifikasi Minim Tampil di Acara You Quiz On The Block

Di sana, peronel mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi serta lembaran kartu.

Namun, dilokasi tersebut personel tidak mendapati hadiah atau uang taruhan, karena kegiatan sudah berheti sebelum dilakukan penggerebekan.

"Memnag kita terlambat karena saat penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai," jelasnya.

Baca Juga: Changbin dan Seungmin Stray Kids Rilis Lagu Duet Berjudul 'Piece'

Setelah dibawa ke Polres Rote Ndao, YAD, AP, ZYA, dan BK memang melakukan perjudian.

Namun, kata AKBP Filly, HG yang seorang wartawan tidak turut dalam aktivitas perjudian.

"HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut, tapi hanya menonton dan tidak ikut bermain judi," jelasnya.

Namun, setelah penyidikan lebih lanjut, tiga anggota DPRD Rote Ndao, sekwan, dan seorang wartawan dipulangkan dengan alasan tidak cukup bukti.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah