TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei.
Adanya larangan mudik ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini menyusun aturan pengendalian transportasi.
Penyusunan aturan ini, Kemenhub berkoordinasi dengan kementerian lainnya dan lembaga terkait, seperti Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah daerah (Pemda) dan TNI-Polri.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri.
Dalam survei tersebut, diikuti oleh 61.998 responden, dengan profesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang ada 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Baca Juga: Bocoran! 6 Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMK atau SMA Sederajat, dari Kementan hingga Kemendikbud
Prakiraan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.