Larangan Mudik 2021, Hasil Survei 89 Persen Masyarakat Tidak Mudik dan 11 Persen Tetap Mudik atau Liburan

- 30 Maret 2021, 10:25 WIB
Pemerintah resmi larang mudik 2021.
Pemerintah resmi larang mudik 2021. /Antara/Galih Pradipta.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku mulai 6 sampai 17 Mei.

Adanya larangan mudik ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini menyusun aturan pengendalian transportasi.

Penyusunan aturan ini, Kemenhub berkoordinasi dengan kementerian lainnya dan lembaga terkait, seperti Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah daerah (Pemda) dan TNI-Polri.

Baca Juga: Update Covid-19 Terbaru, Senin 29 Maret 2021 Kasus Harian Naik: Jawa Barat Tertinggi dengan Kasus Harian 1.610

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri.

Dalam survei tersebut, diikuti oleh 61.998 responden, dengan profesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang ada 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Baca Juga: Bocoran! 6 Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMK atau SMA Sederajat, dari Kementan hingga Kemendikbud

Prakiraan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah