TRENGGALEKPEDIA.COM— GeNose C-19 alat deteksi Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mulai diterapkan sebagai salah satu syarat keberangkatan bagi pengguna transportasi udara mulai Kamis, 1 April 2021.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa GeNose C-19 sudah dapat digunakan di empat Bandara untuk mendeteksi Covid-19 saat akan melakukan perjalanan dalam negeri.
“Hari ini pertama kali GeNose C19 diberlakukan di empat bandara,” kata Budi Karya dalam pernyataan persnya pada Kamis, 1 April 2021.
Baca Juga: Kapolri Sebut Pelaku Teror di Mabes Polri Berpaham Ideologi ISIS
Budi mengatakan empat Bandara yang telah menerapkan GeNose C-19 yaitu Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Mahmud Badarudin II Palembang, Bandar Internasional Husein Sastranegara Bandung dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Hal ini sudah ditindaklanjuti Menhub atas Surat Edaran Satuan No 12 Tahub 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi.
Dan SE Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Ramadhan, Syahrul Quran hingga Malam Lailatul Qodar
Sebelumnya GeNose C-19 sudah dijadikan sebagai syarat penumpang KA dalam melakukan perjalanan.
Pelayanan tes GeNose C-19 telah ada setidaknya di 44 stasiun Kereta Api, sejak 5 Februari 2021.