TRENGGALEKPEDIACOM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam waktu dekat akan terbitkan peraturan terkait mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Peraturan Menhub (Permenhub) tersebut sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah RI atas pelarangan mudik bulan depan (Mei).
Pada Minggu, 4 April 2021, Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya tengah melakukan finalisasi Permenhub terkait pelarangan mudik lebaran tersebut.
Baca Juga: Ajak Anak Muda Gemar Olahraga Menembak, Pemprov Jatim Gandeng PERBAKIN
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu, dikutip dari Antara Jatim.
Larangan mudik tersebut dikatakan Menhub Budi, akan diterapkan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Nantinya seluruh masuarakat, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta, hingga pekerja mandiri, dilarang melaksanakan mudik lebaran tahun ini.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Doha 2021 Hari Ini, Minggu 4 April 2021: Jorge Martin di Pole Position
Baca Juga: Bocor, Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Merencanakan Pernikahan Mereka