TRENGGALEKPEDIA.COM - Banyak faktor yang menyebabkan perkawinan anak di bawah umur.
Namun, faktor penyebab perkawinan juga berbanding lurus dengan dampak yang akan diterima.
Menurut Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Ganas Annar) Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Latri M. Margono, perkawinan anak dapat menyebabkan masalah sosial, ekonomi, atau politik di tengah masyarakat.
Baca Juga: Update Terbaru Covid-19, Senin 5 April 2021: Kasus Harian Positif Menurun Sebanyak 3.712 Kasus
Latri menjelaskan, ada dasar kuat untuk alasan tersebut. Ini lantaran, perkawinan anak dapat berdampak buruk terhadap psikis anak.
Pertama, kata Latri, perkawinan anak menyebabkan tingginya jumlah perceraian.
Kedua, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Jamaah Umrah dengan Syarat, Jamaah Harus Sudah Divaksin
Ketiga, perkawinan anak juga memicu sikap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).