THR 2021, Menaker Wajibkan Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya

- 12 April 2021, 10:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. /Kemnaker.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Untuk memastikan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan Surat Edaran.

Dalam edaran tersebut diharapkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundang-undangan meski diberi dispensasi pembayara paling lambat sehari sebelum hari raya.

Melalui konferensi pers secara virtual di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin, 12 Apri 2021, Menaker Ida menjelaskan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja.

Baca Juga: Update Terbaru Covid-19, Minggu 11 April 2021: Jawa Timur Posisi Ketiga Kasus Harian Tertinggi

"Pekerja atau buruh menerima paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," ujarnya, menukil dari laman Antara.

Menaker Ida juga memastikan jika hal tersebut sudah tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dengan demikian, Ida meminta kepada pada kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayarkan THR 2021 kepada pekerja sesuai pertauran perundang-undangan.

Baca Juga: 4 Karakter Misterius di Drama Korea Mouse, Ada Daniel Lee hingga Lee Min Soo

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan.

Menaker juga mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR supaya melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Dalam pelaksanaannya, harus disertai itikad baik dengan kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis.

Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan, lanjutnya, dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Beruntung dalam Urusan Keuangan, Bisnis, dan Pekerjaan Besok, Selasa 13 April 2021

"Pekerja atau buruh menerima THR yang berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan," tuturnya.

Selain itu, hasil kesepakatan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Menaker juga memastikan jika kesepakatan antara perusahaan dan buruh tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2021.

Baca Juga: Niat Mandi Sebelum Ramadhan dan Tata Cara Lengkapnya

Bahkan, untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan, maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Kepala daerah, sambungnya, juga diminta untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR 2021 dan melaporkan data pelaksanaan THR, serta tindak lanjut kepada Kemnaker.

Selain itu, Kembaker juga membentuk satuan tuas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan THR 2021.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah