Saat ini, meskipun perkara sudah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan, namun Imam masih berada di ruang tahanan Polda Sumut.
Imam adalah warga Jalan Pasar I, Kecamatan Marelan, Kota Medan, Sumut.
"Yang bersangkutan (Imam) sudah ditahan.
Ia mengakui memang memunggah kata-kata yang tidak pantas," kata Kombes Pol Hadi.
Imam, lanjutnya, juga menyesali perbuatannya.
Atas perbatannya tersebut, Imam dijerat dengan Pasal 28 aya 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***