Selain itu, nampak pula seorang pria yang diduga Munarman berjalan memasuki hotel menuju kamar yang ditentukan.
Terkait hal tersebut, Ali Syarief pun dengan tegas menyatakan, peredaran video yang bersifat privat di medsos adalah sebuah tindakan pidana kriminal.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal jatuh pada 13 Mei 2021, Ini Metode Perhitungannya
"Peredaran Video Private di Medsos adalah tindak pidana criminal," kata Ali Syarief pada akun Twitter @alisyarief, Kamis, 29 April 2021.
Menurut Ali, pemilik hotel tidak memiliki wewenang untuk menyebarkan video rekaman CCTV para tamunya.
"Pemilik Hotel tdk berwenang menyebarkan cctv tamunya," jelasnya.
Ali menilai, berdasarkan kebijakan, bisa saja hotel yang bersangkutan diboikot oleh para pelanggan.
"Bisa diboikot tamu kelakuan seperti itu," katanya.
Jika hal tersebut dilakukan oleh aparat, lanutnya, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).