Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim, Bupati Nganjuk Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 11 Mei 2021, 12:47 WIB
Ekspos kasus dugaan korupsi usai OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 11 Mei 2021.
Ekspos kasus dugaan korupsi usai OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 11 Mei 2021. /Pikiran Rakyat/Muhamad Rizky.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat resmi ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Selain Novi Rahman Hidayat, dalam OTT di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, KPK juga mengamankan enam orang pelaku tersangka lainnya.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT karena kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

Baca Juga: Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK: Karier, Pendidikan, hingga Moto Hidup

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuowono menjelaskan, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya berada di rutan Bareskrim mulai hari ini, Selasa, 11 Mei 2021.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk serta enam orang ainnya sebagai tersangka lantaran dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di linkungan Pemkab Nganjuk.

Mengenai kronologi kejadian, Direktur tindak pidana korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto menjelaskan, pada Minggu, 9 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari direktorat tindak pidana korupsi dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk atas nama NRH (Novi Rahman Hidayat), serta beberapa Camat dari jajaran Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman yang Terkena OTT KPK, Pengusaha Sukses hingga Masuk 5 Kepala Daerah Terkaya

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah