TRENGGALEKPEDIA.COM - Pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat resmi ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Selain Novi Rahman Hidayat, dalam OTT di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, KPK juga mengamankan enam orang pelaku tersangka lainnya.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring OTT karena kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Baca Juga: Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK: Karier, Pendidikan, hingga Moto Hidup
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuowono menjelaskan, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya berada di rutan Bareskrim mulai hari ini, Selasa, 11 Mei 2021.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk serta enam orang ainnya sebagai tersangka lantaran dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di linkungan Pemkab Nganjuk.
Mengenai kronologi kejadian, Direktur tindak pidana korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto menjelaskan, pada Minggu, 9 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari direktorat tindak pidana korupsi dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk atas nama NRH (Novi Rahman Hidayat), serta beberapa Camat dari jajaran Kabupaten Nganjuk.