Hukum Salat Idul Fitri Pakai Masker dan Jaga Jarak, Sah Atau Tidak?

- 12 Mei 2021, 12:18 WIB
Suasana pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi.
Suasana pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi. /Budi Satria/PRFM News

TRENGGALEKPEDIA.COM - Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.

Besok, semua umat Islam akan melaksana ibadah utama yakni salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjib maupun tanah lapang.

Namun, pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda, pemerintah mengizinkan beberapa daerah melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021

Meskipun demikian, daerah yang diperbolehkan adalah daerah yang termasuk dalam zona hijau dan kuning atau daerah dengan angka penularan Covid-19 rendah.

Dalam pelaksanaan salat Idul Fitri, masyarakat tetap diharuskan mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Tata Cara Melaksanakan Sholat Id pada Hari Raya Idul Fitri

1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir

2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat

3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu

4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Lebaran dan Idul Fitri 2021 untuk Pacar, Suami, atau Istri

5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan

6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit

7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah

8. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Gratis! 30 Link Template Bingkai Foto dan Twibbon Idul Fitri 2021: Lengkap Cara Menggunakannya

Persyaratan ini pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terlebih lagi terkait hukum melaksanakan salat Idul Fitri dengan menenakan masker dan jaga jarak.

Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, dalam kondisi darurat seperti ini penggunaan masker yang menutup hidung hingga mulut saat salat hukumnya diperbolehkan.

Pasalnya, penggunaan masker saat ini diwajibkan oleh pemerintah baik di luar rumah maupun melaksanakan salat berjamaah.

Baca Juga: Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Bahasa Jawa dan Artinya

Dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramdhan dan Syawal 1442 H, MUI menyebut menjaga jarak saat salat Idul Fitri juga sah.

Menjaga jarak dalam saf saat salat Idul Fitri juga tidak akan menghilangkan keutamaan berjemaah, karena saf yang berjarak itu berprinsip untuk menjaga dan melindungi diri.

MUI juga mengatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang bisa membahayakan diri, salah satunya adalah menjaga diri agar tidak tertular penyakit Covid-19.

*Disclaimer: artikel ini pernah tayang di laman Depok-PikiranRakyat.com berjudul "Apakah Sah Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H Menggunakan Masker dan Jaga Jarak? Berikut Jawabannya". (Depok-PikiranRakyat/Abid Rizky Zuliyandra)

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah