Mengutip pernyataan Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, realisasi pemberian bantuan BLT subsidi gaji pada para pekerja baru terealisasi 98,92 persen.
Jadi masih ada sisa yang perlu direalisasikan hingga mencapai 100 persen. Namun, saat itu karena sudah tutup buku maka realisasi yang kurang belum bisa terlaksana.
Maka dari itu, sisa yang belum terealisasi pada tahun 2020 lalu akan direalisasikan pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 23 Mei 2021: Nino Tidak Terima Elsa Main Belakang dengan Riki
Dengan catatan, yang berhak menerima adalah para pekerja yang mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji pada tahun 2020 namun belum ditransfer.
Adapun untuk persyaratan penerima BSU BLT subsidi gaji adalah mereka yang berstatus sebagai pekerja ataupun karyawan.
Merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja atau karyawan bergaji dibawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.