Jadi Mitra BUMN, Pelaku UKM Bisa Dapat Modal hingga Rp 250 Juta

- 27 Mei 2021, 21:23 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir, optimis untuk mengembalikan ekonomi Indonesia, salah satunya dengan program mitra binaan BUMN untuk para pelaku usaha mikro dan kecil, yang berkesempatan memperoleh modal hingga Rp 250 juta.
Menteri BUMN Erick Thohir, optimis untuk mengembalikan ekonomi Indonesia, salah satunya dengan program mitra binaan BUMN untuk para pelaku usaha mikro dan kecil, yang berkesempatan memperoleh modal hingga Rp 250 juta. /Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah melalui Kemenkop UKM dan Kementrian BUMN mengadakan program mitra binaan untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN No 05/MBU/04/2021, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mengikuti program binaan, dengan kesempatan mengikuti pendaaan hingga Rp250 juta.

Pendaaan untuk modal usaha tersebut, bisa didapatkan para pelaku UMK, dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah.

Syarat untuk bisa mendapat pendanaan ini, calon mitra BUMN harus termasuk dalam beberapa kriteria yang sudah ditentukan dalam peraturan yang diterbitkan pada bulan April 2021 tersebut.

Baca Juga: Lee Seung Gi dan Lee Da In Pacaran, Agensi Beri Tanggapan Tentang Pernikahan?

Salah satunya, pendanaan hingga Rp250 juta ini diprioritaskan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK, yang berlokasi di wilayah kerja BUMN.

Para pengusaha yang akan mengikuti program binaan dari kementerian BUMN ini, harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Selanjutnnya, usaha yang akan mengikuti program ini, tidak termasuk dengan usaha menengah, atau bahkan besar.

Pastinya, jenis usaha yang berjalan, juga harus selaras di bidang yang mendukung perusahaan BUMN.

Baca Juga: 7 Profil dan Biodata Pemain Mega Series Suara Hati Istri Zahra Indosiar, Ada Bryan Andrew hingga Lea Ciarachel

Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki meyakinkan para pelaku usaha mikro dan kecil, untuk dapat memanfaatkan peluang tersebut.

"Saya yakin usaha mikro bisa memanfaatkan peluang yang ada dengan peraturan baru mengenai mitra binaan BUMN ini," ucap Teten Masuduki.

Teten menambahkan, "Secara tidak langsung, ekosistem UMKM bisa bersama-sama bergerak untuk naik kelas, sehingga mampu bersaing di rantai pasik global," ucapnya.

Searah dengan Teten, Menteri BUMN Erick Thohir optimis bahwa, perekonomian Indonesia akan kembali normal dan membaik di tahun 2022.

Baca Juga: Download Higgs Domino Rp Apk Versi Lama Cocok untuk Android, Cara Mudah dapat Koin

Erick Thohir mengatakan, rasa optimisme tersebut tidak terlepas dari program vaksinasi bagi para pelaku UMKM.

"UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional yang sangat penting," ucapnya.

Sebelumnya, peraturan yang tertuang dalam Permen 05/MBU/04/2021 ini, mengubah sekaligus menghapus beberapa peraturan sebelumnya.

Terkait program binaan BUMN ini, diantaranya yang dihapus adalah kriteria peneriman dana pembiayaan untuk pelaku usaha dengan kekayaan maksimal Rp500 juta.

Kriteria yang sebelumnya harus berbentuk usaha perorangan, kini juga bisa diikuti oleh bentuk usaha perorangan maupun kelompok.

Juga, pelaku UMK yang sebelumnya telah menjalankan usahahnya minimal selama 6 tahun, kini dihapus.

Penghapusan kriteria tersebut, diganti menjadi usaha UMK yang berjalan selaras dengan apa yang dijalankan perusahaan BUMN.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah