Dapatkan Modal Usaha hingga Rp250 Juta dengan Menjadi Mitra BUMN, Berikut Kriteria dan Aturannya

- 27 Mei 2021, 22:08 WIB
Pengusaha mikro dan kecil dapat mendaftar untuk mengikuti program binaan mitra BUMN dan berkesempatan untuk memperoleh modal kerja hingga Rp 250 juta dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
Pengusaha mikro dan kecil dapat mendaftar untuk mengikuti program binaan mitra BUMN dan berkesempatan untuk memperoleh modal kerja hingga Rp 250 juta dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan. /Pixabay/endriqstudio

TRENGGALEKPEDIA.COM - Peraturan baru bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Kemenkop UKM dan Kementerian BUMN mengubah kriteria penerima pendanaan bagi mitra binaan.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 05/MBU/04/2021 yang telah diberlakukan, setidaknya ada beberapa peraturan lama yang dirubah, dan atau dihapus.

Dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, pengusaha mikro dan kecil mempunyai kesempatan besar untuk mendapatkan pendanaan hingga Rp250 juta modal kerja, dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah.

Golongan atau kriteria calon mitra binaan BUMN, bagi pelaku UMK yang ingin mendaftarkan diri, dapat menyimak selengkapnya aturan baru berikut ini.

Baca Juga: Lee Seung Gi dan Lee Da In Pacaran, Agensi Beri Tanggapan Tentang Pernikahan?

Aturan Baru Calon Mitra Binaan BUMN

1. Diutamakan para pengusaha mikro dan kecil (UMK) yang berlokasi di wilayah kerja BUMN.

Peraturan pertama ini, merupakan perubahan atas kriteria sebelumnya, yakni pengusaha yang memiliki kekayaan tidak lebih dari Rp500 juta.

2. Pelaku usaha berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan, ataupun cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi (bekerjasama) dengan usaha kategori menengah dan besar.

4. Berbentuk usaha perorangan, dan atau sekelompok orang, baik berbadan hukum maupun bukan.

Bantuk usaha ini, termasuk usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Baca Juga: 7 Profil dan Biodata Pemain Mega Series Suara Hati Istri Zahra Indosiar, Ada Bryan Andrew hingga Lea Ciarachel

Peraturan keempat ini, merupakan perubahan dari sebelumnya, yakni berbentuk usaha perseorangan atau individu saja.

5. Mempunyai potensi dan prosek usaha untuk dikembangkan

6. Usaha mikro dan kecil (UMK) dengan jenis usaha yang sejalan/selaras di bidang, dan atau mendukung bisnis inti perusahaan BUMN.

Poin keenam diatas, merupakan perubahan atas kriteria yang sebelumnya, yakni usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

7. UMK yang belum memenuhi kriteria atau memiliki akses pinjaman kepada lembaga keuangan, pendanaan, atau perbankan.

Nah, itulah tujuh kriteria untuk para pelaku usaha mikro dan kecil, yang ingin mengikuti program mitra binaan BUMN, agar mempunyai kesempatan mendapatkan modal kerja hingga Rp 250 juta.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah