TRENGGALEKPEDIA.COM - Praktik 'Kawin Kontrak' resmi dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur.
Larangan ini berlaku setelah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjut tentang Pencegahan Kawin Kontrak.
Perbup ini diluncurkan pada Jumat, 18 Juni 2021 di Vila Kota Bunga, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penerbitan Perbup tersebut lantaran banyak warga Cianjur yang terikat dalam kawin kontrak.
Setidaknya, ada tiga kecamatan di Kabupaten Cianjur terbukti sering melaksanakan praktik kawin kontrak.
Ketiga kecamatan ini adalah Cipanas, Pacet, dan Sukaresi.
Sikap tegas Bupati Cianjur ini mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang tegas melarang praktik kawin kontrak.
"Apresiasi utk Pemkab Cianjur yg mengeluarkan peraturan tegas melarang kawin kontrak, sebuah modus dari prostitusi terselubung yg sering dilakukan wisatawan asing khususnya dari Timur Tengah," cuit Ridwan Kamil, dikutip dari akun Twitternya, Minggu, 20 Juni 2021.