Awas! Foto Selfie Pegang KTP Bisa Dijual, Kominfo: Beredar di Media Sosial

- 28 Juni 2021, 11:23 WIB
Ilustrasi KTP. Pihak Kominfo RI angkat bicara terkait kasus dugaan penjualan foto selfie sedang memegang KTP, berikut penjelasannya.
Ilustrasi KTP. Pihak Kominfo RI angkat bicara terkait kasus dugaan penjualan foto selfie sedang memegang KTP, berikut penjelasannya. /PMJ News

TRENGGALEKPEDIA.COM - Masyarakat harus lebih berhati-hati jika diminta untuk menyerahkan data pribadi.

Ini lantaran, muncul dugaan jika data pribadi berupa foto selfie dengan pose memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dijual oleh oknum tak bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih melakukan penelusuran atas dugaan penjualan swafoto ini.

Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, dugaan penjualan foto selfie KTP ini beredar di platform media sosial.

Baca Juga: BESOK Pendaftaran CPNS dan PPPK Akan Diumumkan, Cek Syarat dan Alurnya Di SIni

"Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut," ujarnya.

"Ini terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," tuturnya.

Dedy mengatakan, Kominfo akan segera mengambil langkah tegas atas dugaan penjualan foto selfie KTP ini.

Tentunya, kata Dedy, Kominfo akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.

Koordinasi ini dilakukan baik secara internal maupun kementerian dan lembaga lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kumpulan swafoto orang-orang dengan memegang KTP beredar di dunia maya.

Foto-foto tersebut beredar di salah satu paltform, yakni Twitter.

Seperti yang diketahui, selama ini swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi beberapa proses administrasi.

Proses ini biasanya dilakukan ketika seseorang mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.

Namun baru-baru ini, foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.

Penjualan KTP Selfie yang viral.
Penjualan KTP Selfie yang viral. PMJ/Recehvasi

Atas kejadian ini, Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di Undang-Undang.

Tentunya, Kominfo menegaskan PSE juga mematuhi pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.

"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy, dikutip dari Antara, Minggu, 27 Juni 2021.

Atas kejadian ini, masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi.

Terlebih lagi, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.

Kominfo juga meminta masyarakat yang menemukan konten negatif.

Konten ini termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas.

Selain itu, aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia dapat dilaporkan ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.

Sebagai informasi, KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya, karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut.

Dalam KTP yang dimiliki masyarakat terdapat nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah