PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya Meradang karena Ulah Pembeli: Kena Denda Rp5 Juta

- 7 Juli 2021, 19:10 WIB
Viral Tukang Bubur di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta, Netizen: Tajam ke Bawah Hukumnya
Viral Tukang Bubur di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta, Netizen: Tajam ke Bawah Hukumnya /Tangkapan layar Instagram/@tukangbuburpk//

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pada masa PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat mendapat denda Rp5 juta.

Denda ini diberikan kepada tukan gbubur di Tasikmalaya kerena dinilai melanggar PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli lalu hingga 20 Juli 2021.

Sontak, warganet segera merespon kabar tukang bubur yang mendapat denda Rp5 juta tersebut. Tak sedikit warganet yang bersimpati, mengingat pandemi Covid-19 menyebabkan situasi ekonomi saat ini sedang sulit.

Warganet pun menilai jika pemberian denda sebesar Rp5 juta kepada tukang bubur ini kurang tepat dan keterlaluan.

Menukil dari laman Tasikmalaya-PikiranRakyat.com, salah satu warganet menilai saat ini mencari uang cukup susah.

"Bukannya dikasih uang karena nggak bisa usaha, 5 juta lagi begini, keterlaluan sekali," tulis pemilik akun @aura_alaika.

Selain itu, warganet yang mengetahui kabar tersebut juga menilai, seharusnya aparat memberi sanksi kepada pembeli, bukan kepada tukang bubur tersebut.

Seperti yang diungkapkan pemilik akun @retusuciutamii, lantaran si pembeli diketahui memaksa untuk makan di tempat.

Baca Juga: Segini Biaya Kuliah di UIN Walisongo Sampai Tagar 'UINWSMAHAL' Viral di Twitter

Warganet juga menilai jika hukum saat ini justru runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

"Peraturan kayak gini terus runcing ke bawah. Lanjutkan bos ku, injak aja terus masyarakat miskin biar tambah miskin," tulis pemilik akun @giscaputri5.

Bahkan, ada pula yang menilai pemerintah saat ini justru membuat miskin masyarakat. Pemilik akun @sarahyuamaa berkomentar jika saat ini situasi sedang sudah dan rakyat justru dibuat miskin.

Kabar tukang bubur di Tasikmalaya yang mendapat denda Rp5 juta ini pun tersebar luas. Ada juga warganet yang menyebut akun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

"Ya Allah asa handeueul macana ge karunya rakyat kecil, kumaha atuh ieu teh pak @ridwankamil @ruzhanul (Ya Allah kecewa bacanya juga, kasihan rakyat kecil, bagaimana ini Pak Ridwan Kamil, Uu Ruzhanul Ulum)," tulis pemilik akun @delistianiamelia.

Kejadian ini bermula saat pihak kepolisian Tasikmalaya Kota mengadakan patroli mengecek pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya pada Senin, 5 Juli 2021.

Dari hasil patroli tersebut, terjaring salah satu tukang bubur, yakni Sawa Hidayat (28). Dia kemudian disidang dan menghadirkan saksi yang merupakan kakak Sawa Hidayat, Endang Uloh (42).

Endang mengatakan, awalnya Sawa Hidayat menolak ada yang makan di tempat karena sedang PPKM Darurat.

"Saya sudah bilang enggak bisa makan di sini karena ada PPKM Darurat, tapi yang beli tetap maksa. Terus akhirnya kena razia," kata Endang.

Endang mengaku keberatan dengan sanksi yang diberikan majelis hakim itu. "Saya kaget, kok didenda sampai Rp5 juta, terus terang bagi tukang bubur seperti saya denda itu cukup besar, saya keberatan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, sanksi tersebut diberikan agar masyarakat jera.

"Sanksi sidang di tempat ini berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan atau bagi warga yang bandel saat PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021," kata AKBP Doni, 6 Juli 2021.

Sebagai informasi dari laman Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada 6 Juli 2021, Sawa Hidayat melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat 2.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah