Jerinx SID Terancm Dipenjara, Adam Deni: Saya Telah Melaporkan JRX

- 11 Juli 2021, 10:56 WIB
Terlihat Adam Deni memegang surat laporan atas Jerinx dari Polda Metro Jaya.
Terlihat Adam Deni memegang surat laporan atas Jerinx dari Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@adngrk/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Setelah terbebas dari penjara, drummer band Superman Is Dead (SID) Jerinx kembali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Adam Deni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adam Deni melaporkan Jerinx SID alias JRX ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Laporan Polisi (LP) tersebut diunggah Adam Deni melalui akun Instagram pribadinya, yakni @adngrk.

Dalam LP tersebut, Adam Deni melaporkan Jerinx terkait pebuatan disertai ancaman kekerasan atau pengancaman melalui media elektronik.

Baca Juga: Viral Dokter Tak Percaya Covid-19, dr Lois: Kematian Bukan Akibat Corona, Tapi Interaksi Obat

Berdasarkan laporan tersebut, Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP atau Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adam Deni juga menegaskan jika dirinya sudah melaporkan pentolan band SID tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX," tulis Adam Deni di akun Instagram miliknya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
"Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini," imbuh tulisan Adam Deni.

Sebelum melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, Adam Deni mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
"Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX," tulis Adam Deni.

Menurut Adam Deni, sebelum dirinya mantap untuk malaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya, dia sudah berusaha untuk melakukan mediasi.

"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," pungkasnya.

Dalam LP tersebut, kejadian dugaan pengancaman terjadi pada Jumat, 2 Juli 2021 lalu.

Dengan demikian, Jerinx resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan atau pengancaman melalui media elektronik.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah