Heboh, Anak di Aceh jadi Korban Sodomi, Polisi: Tiga Kali

- 11 Juli 2021, 22:40 WIB
Seorang bocah jadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Aceh oleh pria berusia 48 tahun sebanyak tiga kali.
Seorang bocah jadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Aceh oleh pria berusia 48 tahun sebanyak tiga kali. /nusabali.com/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Masyarakat Kabupaten Aceh digegerkan penangkapan salah satu warga yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.

Personel Satreskrim Polres Banda Aceh Kota, sebelumnya menangkap terduga pelaku sodomi yang dilakukan kepada seorang anak di Kabupaten Aceh.

Perlakuan tak senonoh ini dilakukan terduga pelaku di salah satu rumah kosong.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banda Aceh Kota, AKP M Ryan Citra Yudha, terduga pelaku ini adalah HA alias Bang Him (48).

Baca Juga: Kontroversi dr. Louis Belum Selesai, Kini Muncul Kembali Apoteker yang Sebut Orang Positif Covid Karena Vaksin

"Pelaku HA ini ditangkap polisi karena diduga menyodomi anak di sebuah rumah kosong," jelasnya, menukil dari laman PMJ News.

Perlakuan menyimpang ini dilakukan HA sebanyak tiga kali.

"Aksinya ini dilakukan sebanyak tiga kali," ujar AKP Ryan.

Kejadian tersebut, kata AKP Ryan, pertama kali dilakukan di salah satu rumah kosong yang berada di kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Mei 2021.

Selang dua hasi, lanjutnya, HA kembali melakukan aksinya tersebut.

Kali ini, HA melakukan perbuatan tak senonoh di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Aksi bejat HA pun berlanjut. Untuk ketiga kalinya, HA mengulangi perbuatan bejatnya itu.

Baca Juga: Geger Dokter Tak Percaya Covid-19 hingga Salahkan Obat: dr. Tirta Tantang dr. Lois Debat Terbuka

AKP Ryan mengatakan, HA kembali mengulangi perbuatannya untuk ketiga kalinya di salah satu rumah kosong.

Tak hanya itu, saat melakukan aksi bejatnya tersebut, HA mengancam korban.

"Korban mendapat ancaman dari pelaku, supaya tidak melaporkan kepada orang tuanya," tuturnya.

AKP Ryan menjelaskan, aksi bejat HA akhirnya terungkap setelah orang tua korban merasa curiga.

Ini lantaran, orang tua korban melihat ada yang berbeda dari anaknya tersebut.

Akhirnya, korban pun membocorkan apa yang terjadi kepada orang tuanya.

Mengetahui apa yang menimpa anaknya, orang tua korban segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit PPA Polres Banda Aceh Kota segera memeriksa saksi.

Tak hanya itu, korban pun menjalani visum et repertum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Aceh.

Sementara itu, HA ditangkap pihak kepolisian saat berada di tempat kerjanya.

"Pelaku bekerja di sebuah toko bangunan di wilayah Aceh Besar," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, HA dijerat dengan Pasal 50 JO 47 Wanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah