Menurut penuturan Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra, keduanya bukan pasangan suami - istri.
Selain menangkap Jessica Forrester dan DS, BNNP Bali juga mengamankan barang bukti yakni satu klip plastik berisi kristal bening jenis metamfetamin seberat 2,95 ram.
Tak hanya itu, BNNP Bali juga mengamankan satu klip plastik berisi tiga butir tablet warna kuning yang mengandung metamfetamin dengan berat 1,05 gram.
Selain itu, turut ditemukan saatu klip plastik berikti serbuk putih yang mengandung metamfetamin dengan berat 0,7 gram.
Atas tindakannya tersebut, Jessica Forrester dan DS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Pasal tersebut, keduanya terancam hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara.***