PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Berikan Pernyataan Tegas: Desak Pemerintah Sesuai Undang-Undang

- 17 Juli 2021, 11:51 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Berikan Pernyataan Tegas: Desak Pemerintah Sesuai Undang-Undang
PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Berikan Pernyataan Tegas: Desak Pemerintah Sesuai Undang-Undang /PRMN/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurar di Indonesia diperpanjang.

Sebelumnya, pemerintah menerapakan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan jika PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan PPKM Darurat di daerah lain, selain Jawa - Bali dengan tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19.

Tentu, dalam upaya Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi selama PPKM Darurat.

Meskipun demikian, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan.

Ada beberapa hal yang mengindikasikan tidak efektifnya PPKM Darurat, salah satunya terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus, atau rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus.

Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 per 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus, atau rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah