Awas Predator Anak, Pria di Pangkal Pinang Sodomi 5 Anak di bawah Umur

- 24 Juli 2021, 10:33 WIB
Awas Predator Anak, Pria di Pangkal Pinang Sodomi 5 Anak di bawah Umur
Awas Predator Anak, Pria di Pangkal Pinang Sodomi 5 Anak di bawah Umur /Pixabay/geralt/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pria di Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anton (32) ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkal Pinang Kota.

Ini lantaran, Anton terbukti melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

Tak main-main, korbannya sampai saat ini diketahui ada 5 anak di bawah umur, mulai 9 sampai 14 tahun.

Menurut Kapolres Pangkal Pinang Kota, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, kasus kekerasan seksual ini terbongkar setelah ada salah satu korban melapor.

"Usai dilakukan penyelidikan, korbannya ada lima orang," ujarnya, menukil dari laman PMJ News.

Kelima korban yakni IM (9), FH (10), JS (11), FK dan IM (14).

Baca Juga: Tak Hanya Terjadi di Surabaya dan Bandung, PKL Lebak juga Kibarkan Bendera Putih

AKBP Tris menjelaskan, atas kasus kekerasan seksual alias sodomi ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasalnya, Anton melakukan tindakan tak senonoh tersebut pada Januari dan Juni 2021.

AKBP Tris mengatakan, Anton melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Para korban mengaku jika mereka disodomi pelaku (Anton) berulang kali di TKP yang berbeda," tuturnya.

Dari pengakuan lima korban tersebut, lanjutnya, mereka mengaku ada yang baru sekali dan ada juga yang sampai lima kali menjadi pelampiasan nafsu Anton.

AKBP Tris mengatakan, sampai saat ini Polres Pangkal Pinang Kota masih menunggu laporan lainnya.

Jika ada yang merasa menjadi aksi korban tak senonoh, kata AKBP Tris, segera melapor ke Polres Pangkal Pinang Kota.

Ini lantaran, Anton juga dikenal sebagai risidivis kasus pencabulan.

Atas tindakannya, Anton dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Anton juga dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan PPU Tahun 2016.

AKBP Tris menjelaskan, Pasal yang menjerat Anton tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah