Juliari Peter Batubara Diminta Bayar Uang Bansos Rp14,5 Miliar, Jaksa: Tak Mampu, Harta Benda Disita

- 28 Juli 2021, 18:57 WIB
Juliari Peter Batubara Diminta Kembalikan Dana Bansos Rp14,5 Miliar, Jaksa: Tak Mampu, Harta Benda Disita
Juliari Peter Batubara Diminta Kembalikan Dana Bansos Rp14,5 Miliar, Jaksa: Tak Mampu, Harta Benda Disita /ANTARA/Galih Pradipta/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara membayar uang pengganti senilai Rp14,597 miliar.

Menurut Ihsan Fernandi selaku Jaksa KPK, jumlah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa yakni Juliari Peter Batubara sebesar Rp14.597.450.

Ihsan menjelaskan, jika Juliari Peter Batubara tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta benda milik Juliari akan disita.

Selain itu, jika nilai barang sitaan ternyata belum cukup untuk mengganti dana bansos tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Tak hanya menuntut Juliari Peter Batubara untuk mengembalikan uang bansos, jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak politiknya.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp600 Ribu dari Kemensos Melalui Kantor Pos

Dalam tuntutan tersebut, pencabutan hak politik tersebut selama 4 tahun setelah Juliari Peter Batubara selesai menjalani hukuman penjara.

Untuk kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik Juliari Peter Batubara, merupakan tuntutan hukuman tambahan oleh jaksa KPK.

Sebagai informasi, untuk pidana pokok Juliari Peter Batubara, jaksa KPK menuntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x