TRENGGALEKPEDIA.COM - Vonis untuk Juliari PEter Batubara akhirnya diputuskan.
Mantan Menteri Sosial (Mesos) ini divonis 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Juliari Batubara juga dikenakan denda senilai Rp500 juta.
Sosok Juliar Batubara adalah Mensos pada Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Oktober 2019.
Sampai akhirnya, Juliari Batubara terjerat kasus korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) Covid-19 pada 6 Desember 2020.
Baca Juga: Link Daftar Vaksin Sinovac, Moderna, Astra Zeneca Gratis Usia 12-18 Tahun ke Atas
Dalam kasus ini, hakim menyatakan jika Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap.
Tak main-main, suap yang diterima Juliari Batubara senilai Rp32,48 miliar.
Ini terkait pengadaan bansos Covid-19 untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).