1.WNI usia minimal 18 tahun.
2. Tidak menempuh pendidikan formal.
3. Khusus untuk pencari kerja, buruh atau pekerja yang terkena PHK, atau buruh atau pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, misal pekerja yang sedang dirumahkan dsb bukan penerima upah, termasuk pelaku umkm.
4. Tidak sedang menerima bansos lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Tidak menjabat sebagai Pejabat Negara, Pimpinan maupun Anggota DPRD, PNS, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa maupun perangkat desa, serta bukan jajarann Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.
6. Maksimal mendaftarkan 2 NIK penerima Kartu Prakerja pada 1 KK.
7. Seleksi pendaftaran bukan pendaftar tercepat.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19
Adapun cara untuk daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 19 adalah sebagai berikut :