Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Bisa Vaksin sebagai Pengganti Sertifikat Vaksinasi Covid-19

- 7 September 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19
Ilustrasi Vaksinasi Covid 19 /Instagram/Kemenkes

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sertifikat Vaksin merupakan kebutuhan masyarakat saat ini sebagai bukti bahwa mereka telah divaksin,

Selain itu, sertifikat vaksin kini menjadi syarat masyarakat untuk beraktifitas diluar dan mengakses fasilitas publik, seperti masuk pusat perbelanjaan, naik angkutan darat, serta naik kapal laut dan pesawat terbang.

Sertifikat vaksin juga kerap menjadi syarat untuk para pencari kerja, seperti syarat mengikuti ujian CPNS 2021, hingga syarat melamar kerja di berbagai perusahaan baik BUMN maupun Swasta.

Oleh karenanya, untuk masyarakat yang sudah divaksin bisa seger mencetak atau mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi maupun laman resmi PeduliLindungi.id.

Meskipun begitu, banyak masyarakat yang justru tidak bisa divaksin karena memilki kondisi tubuh tertentu yang apabila dilakukan vaksinasi akan berpotensi membahayakan kesehatan, seperti orang dengan komorbid tertentu.

Selain itu, para penyintas Covid juga tidak diperbolehkan mendapat vaksin sebelum melewati masa 3 bulan terlebih dahulu.

Lantas bagaimana solusi untuk masyarakat yang termasuk golongan orang yang tidak bisa divaksin.

Untuk itu masyarakat yang tidak bisa divaksin, maka diperlukan surat keterangan tidak bisa divaksin untuk nantinya bisa menggantikan sertifikat vaksinasi agar bisa tetap beraktifitas dengan normal.

Baca Juga: Info Vaksin di Batam Tanggal 11 September 2021, Kuota Terbatas

Dikutip dari laman Covid19.go.id, adapun syarat untuk untuk mendapat surat keterangan tidak bisa divaksin adalah orang-orang yang termasuk dalam kriteria 17 orang yang tidak boleh divaksin diantaranya : 

1. Punya riwayat konfirmasi Covid-19 dalam jangka waktu 3 bulan terakhir

2. Wanita yang sedang hamil dan menyusui serta dalam kondisi lemah

3. Anak dibawah 18 tahun dengan kondisi kesehatan lemah.

4. Punya tekanan darah tinggi lebih dari 140/90

5. Punya dan sedang alami gejala infeksi saluran pari-paru, seperti batuk, pilek, dan sesak napas pada 7 hari sebelumnya.

6. Memiliki anggota keluarga dekat atau serumah yang punya kontak erat dengan pasien covid, jadi suspek maupun terkonfirmasi Covid-19.

7. Sedang ikut terapi aktif atau jangka panjang terhadap penyakit kelainan pada darah

8. Punya komorbid penyakit jantung, seperti jantung koroner atau gagal jantung.

9. Punya penyakit kelainan Autoimun, seperti Lupus, SLE, Vaskulitis, Sjogren, serta berbagai autoimun lain.

10. Punya komorbid penyakit ginjal

11. Punya komorbid penyakit Reumatik serta Rhematoid Arthritis.

12. Punya komorbid penyakit saluran pencernaan yang kronis

13. Punya komorbid penyakit Hipertiroid atau Hipotiroid disebabkan Autoimun.

14. Punya komorbid penyakit kanker, defisiensi imun atau imunokompromatis, ada kelainan darah dan sedang menerima bantuan darah atau transfusi.

15. Punya Komorbid penyakit Diabetes Melitus.

16. Penderita penyakit HIV.

17. Punya komorbid penyakit paru-paru seperti TBC, asma, serta PPOK.

Untuk masyarakat yang termasuk sebagai salah satu dalam daftar 17 kriteria orang yang tidak bisa divaksin, maka bisa membuat surat keterangan vaksin.

Dilansir dari laman covid19.go.id, adapun cara untuk membuat kartu keterangan tida bisa divaksin adalah sebagai berikut:

1.Datangi dokter umum maupun dokter spesialis sesuai dengan penyakit atau komorbid yang Anda miliki.

2. Lakukan diskusi kepada doktor umum atau spesialis terkait resiko penyakit bawaan Anda apakah bisa atau tidak untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

3. Dokter umum maupun dokter spesialis nantinya akan membuatkan format surat keterangan yang menyatakan jika Anda termasuk dalam kriteria orang yang tidak bisa divaksin Covid-19.

4. Terkait format surat keterangan tidak bisa divaksin tidak ada format khusus dari kementrian kesehatan, namun format bisa berbeda sesuai dengan ketentuan faskes dari dokter umum maupun dokter spesialis yang Anda datangi.

Itulah tadi beberapa syarat dan cara untuk membuat surat keterangan tidak bisa divaksin covid 19 gai pengganti sertifikat vaksinasi covid sehingga Anda bisa beraktifitas dengan lancar dan tidak mengalami kesulitas untuk mengakses fasilitas publik.***

 

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah