TRENGGALEKPEDIA.COM – Bantuan sosial (bansos) Rp600 ribu akan mulai berikan pemerintah seiring dengan dampak dari pandemi Covid-19 di Indonesia.
Bansos yang diberikan pemerintah RI kepada masyarakat juga merupakan tindakan antisipasi dampak dari diberlakukannya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Bantuan pemerintah berupa bansos Rp600 ribu tersebut, banyak dari masyarakat yang belum tahu dan bertanya-tanya apakah bansos tersebut dapat dicairkan?
Begini penjelasan tentang pertanyaan apakan bansos Kartu Keluarga Sejahtera dapat dicairkan.
Bansos sebesar Rp600 ribu yang dikabarkan bakal cair dibulan disebut Bantuan Non Tunai (PBNT). Dimana PBNT Selain berupa dana bansos sebesar Rp600 ribu juga berupa bantuan beras sebanyak 10 kg.
Bansos BPNT ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima BPNT.
Baca Juga: Kartu Keluarga Sejahtera 'KKS' Dapat Bantuan Apa? Berikut Kegunaan dan Cara Daftarnya
Kemudian, apakah Bantuan Non Tunai (PBNT) berupa bansos Rp600 ribu tersebut dapat dicairkan seperti yang dipertanyakanbanyak masyarakat.
Bansos Rp600 ribu tersebut dapat dicairkan, berikut ini caranya: