Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), Akhir 26 November 2021

- 25 November 2021, 10:19 WIB
Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), Batas Akhir 26 November 2021
Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP), Batas Akhir 26 November 2021 /Covid.19.go.id

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP). Simak cara daftar hingga syarat meneriman BPUP 2021.

Pendaftaraan penerimaan BPUP telah dibuka sejak 15-26 November 2021. Berarti, mulai besok pukul 23.59 WIB pendaftaran ditutup oleh Kemenparekraf.

BPUP yang diadakan oleh Kemenparekraf di tahun 2021, mendapatkan bantuan sekitar Rp 2 juta diberikan selama dua bulan lamanya.

Kemenkraf juga menjelaskan cara mudah mendaftar BPUP. Anda tinggal membuka laman bpup.kemenparekraf.go.id. Disana nanti, ada syarat bagi peneriman BPUP 2021 tersebut.

Berikut syarat yang harus dilengkapi para calon penerima BPUP yang diadakan oleh Kemenparekraf:

1.Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran).

2.KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).

3.NPWP atas nama badan usaha.

4.SPT Tahunan (satu tahun terakhir).

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah