Kombes Pol Djuhandhani menjelaskan, selain TE dan FBD, pihaknya juga menangkap JB (43) laki-laki asal MEdan yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
JB ini, lanjutnya, berperan sebagai muncikari. Dari pengakuan JB, dia mengenal Selebgram TE sejak dua tahun terakhir.
Baca Juga: Profil dan Biodata Tania Ayu, Model Dewasa Diduga Terlibat Prostitusi Online Sejak 2017
Perkenalan keduanya bermula saat JB dan TE berada dalam satu manajemen untuk pemotretan.
Selain itu, dalam kasus prostitusi ini, JB mematok tarif Rp25 juta untuk sekali berkencan dengan Selebgram TE.
Atas perbuatannya tersebut, JB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Permberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang Prostitusi.
"TE inisebagai korban, yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh muncikari dengan tarif yang sudah ditentukan," jelasn Kombes Pol Djuhandhani, menyadur dari laman Antara, Senin, 20 Desember 2021.
Untuk kasus ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, ada kemungkinan korban lainnya.***