TRENGGALEKPEDIA.COM – Nama Gaga Muhammad kembali diperbincakan usai Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Tuntutan ini diberikan atas kasus kecelakaan yang terjadi pada dirinya dan mendiang Laura Anna pada 2019 lalu. Hal ini juga yang menyebabkan meninggalnya Laura Anna.
Selain mendapatkan tuntutan penjara selam 4,5 tahun. Gaga Muhammad juga mendapat tuntutan harus membayarkan denda senilai Rp 10 juta.
Keputusan ini secara resmi telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa, 4 Januari 2022 pada sidang lanjutan dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada dirinya bersama mendiang Laura Anna.
Diputuskan juga jika Gaga Muhammad telah dinyatakan bersalah di dalam kasus kecelakaan ini.
Dirinya dinyatakan telah lalai dalam berkendara, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan sehingga mengakibatkan Laura Anna menjadi lumpuh.
Dilansir dari beberapa sumber, kakak kandung dari mendiang Laura Anna, Greta Iren merasa jika hukuman yang diberikan kepada Gaga Muhammad belumlah cukup.
Pasalnya, Greta Iren dan keluarga benar – benar merasa terpukul dengan kondisi adiknya hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari kasus kecelakaan ini, ada banyak orang yang mencari Biodata dari sosok Gaga Muhammad. Diketahui jika Gaga Muhammad pertama kali dikenal publik karena pernah menjalin asmara dengan Awkarin.