TRENGGALEKPEDIA.COM – Dengan bertambahnya 3 Provinsi baru di Papua, Indonesia kini resmi mempunyai 37 Provinsi.
Sebagaimana diketahui, penambahan Provinsi baru tersebut telah disahkan pada Kamis, (30/6/2022).
Pengesahan Provinsi baru itu disepakati dalam rapat paripurna DPR, di mana tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua telah disahkan menjadi UU.
Ketiga RUU tersebut di antaranya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
View this post on Instagram
Dengan pengesahan tersebut, Papua akhirnya memiliki 5 provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Ada pun pembagian Ibu Kota dan kabupaten pada 3 Provinsi baru tersebut adalah: