Papua Tambah 3 Provinsi Baru, Total Provinsi Indonesia Kini Jadi 37, Berikut Daftar Daerahnya

- 1 Juli 2022, 08:37 WIB
Ilustrasi Penambahan Provinsi Baru di Indonesia
Ilustrasi Penambahan Provinsi Baru di Indonesia /Unsplash.com/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Dengan bertambahnya 3 Provinsi baru di Papua, Indonesia kini resmi mempunyai 37 Provinsi.

Sebagaimana diketahui, penambahan Provinsi baru tersebut telah disahkan pada Kamis, (30/6/2022).

Pengesahan Provinsi baru itu disepakati dalam rapat paripurna DPR, di mana tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua telah disahkan menjadi UU.

Ketiga RUU tersebut di antaranya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DPR RI (@dpr_ri)

 

Dengan pengesahan tersebut, Papua akhirnya memiliki 5 provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Biodata dan Profil Jekson Karmela, Juara PON Papua Takluk dari Paris Pernandes Alias ‘Salam dari Binjai'

Ada pun pembagian Ibu Kota dan kabupaten pada 3 Provinsi baru tersebut adalah:

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: PRFM News Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x