ACT Diduga Selewengkan Donasi Umat? Mahfud MD: Selain Harus dikutuk ACT Harus Dibawa ke Proses Hukum Pidana

- 6 Juli 2022, 09:49 WIB
Ilustrasi Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT
Ilustrasi Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT /Unsplash.com/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Akhir-akhir ini geger isu mengenai penyelewengan dana kemanusian oleh salah satu organisasi filantrophy, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dugaan ini muncul setelah ACT dituding melakukan penyelewengan dana donasi yang diduga bermula dari laporan Majalah Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022 yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.

Dugaan ini memunculkan banyak respon dari berbagai pihak yang kemudian menyayangkan tindakan penyelewengan dana umat oleh ACT jika terbukti benar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga turut menanggapi tentang adanya penyelewengan dana organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mahfud MD menilai organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) selain harus dikutuk atas tindakannya ACT juga harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa, 5 Juni 2022.

Selain menyampaikan tanggapan dan penilaiannya atas dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh ACT, Mahfud juga menyampaikan pengalamannya saat ia memberikan dukungan pada ACT.

Baca Juga: Disebut Ikut Terseret Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Fauzi Baadilla Buka Suara: Faktanya...

Mahfud mengakui ia pernah memberikan dukungan pada organisasi kemanusiaan ini dan bahkan juga mempromosikan kegiatan ACT dalam misi kemanusian di tahun 2018.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x