Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Runtutan Awal Peristiwa hingga Hakim Menjatuhkan Vonis

- 14 Februari 2023, 20:41 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati /Antara/Muhammad Adimaja/hp./

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah sampai tahap putusan hakim.

Diketahui pembunuhan ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, dan kasusnya belum juga terselesaikan.

Ferdi Sambo pertama kali muncul ke ruang publik pada hari Kamis, 04 Agustus 2022, saat memenuhi panggilan perdana penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa. 

Dalam kasus ini keluarga dari korban atau Brigadir J berharap mendapatkan keadilan atas musibah yang menimpa salah satu anggota keluarga mereka. 

Baca Juga: Perkembangan Sidang Ferdy Sambo Terhadap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu sidang perdananya digelar pada Senin 17 Oktober 2022, lalu bagaimanakah kelanjutan sidang Ferdy Sambo?

Sidang vonis atas dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadier J, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Ketua sidang kali ini ialah Wahyu Iman Santosa, setelah pembacaan beberapa pertimbangan.

Pada sidang kali ini Wahyu dengan tegas menjatuhkan vonis paling berat kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x