Dendanya Capai 5 Persen, Begini Cara Cek Denda BPJS Kesehatan, Maksimal Rp30 Juta

- 28 April 2024, 20:10 WIB
Dendanya Capai 5 Persen, Begini Cara Cek Denda BPJS Kesehatan, Maksimal Rp30 Juta
Dendanya Capai 5 Persen, Begini Cara Cek Denda BPJS Kesehatan, Maksimal Rp30 Juta /

TrenggalekPedia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga penting dalam menyediakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, penting bagi peserta untuk memahami bahwa keterlambatan membayar iuran bulanan dapat berdampak pada penerimaan denda. Berikut adalah panduan cara cek denda BPJS Kesehatan serta penjelasan lengkapnya:

Pemahaman Terhadap Peserta BPJS Kesehatan:

Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran.

Peserta mandiri terdiri dari pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja. Sementara itu, peserta penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan:

Dikutip dari akun resmi @bpjskesehatan_ri di Instagram, peserta dapat menggunakan beberapa kanal untuk memeriksa tagihan iuran dan denda, seperti aplikasi Mobile JKN, CHIKA (Chat Assistant JKN), dan BPJS Care Center 165.

  1. Cara Cek via Mobile JKN:

Buka aplikasi Mobile JKN dan login.

Pilih menu "Info Tagihan" untuk melihat rincian tagihan dan denda.

  1. Cara Cek via CHIKA:

Tambahkan nomor CHIKA BPJS (0811-8165-165) di WhatsApp.

Hubungi dan tunggu balasan pesan otomatis.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x