Situbondo Full Cuan, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Situbondo Tahun 2023 Mencapai Rp2 Juta Lebih

19 September 2023, 20:57 WIB
Situbondo Full Cuan, Ini Lho Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Situbondo Tahun 2023 Mencapai Rp2 Juta Lebih /Ahmad Fiqi Purba

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Situbondo full senyum karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Situbondo Tahun 2023 mengalami kenaikan Rp 2 juta lebih

UMK Kabupaten Situbondo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanyak Rp.: 1 938 321,73 dan tahun 2022 hanya Rp. 1 942 750,77

Situbondo merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon Kota Santri sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Situbondo.

Orang datang ke Situbondo tentu tidak hanya untuk menikmati ikon Kota Santri, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Situbondo tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Situbondo tembus Rp. 2 137 025,85

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Situbondo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Situbondo yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Situbondo tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bondowoso ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Bondowoso tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler