Kediri Makmur, Upah Minimum Kota atau UMK Kediri Naik Drastis Tahun 2023, Ini Perbandingannya

30 September 2023, 08:29 WIB
Kediri Makmur, Upah Minimum Kota atau UMK Kediri Naik Drastis Tahun 2023, Ini Perbandingannya /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pekerja Kediri dipastikan akan makmur karena Upah Minimum Kota atau UMK Kediri mengalami kenaikan drastis tahun 2023 dan ini perbandingannya

UMK Kota Kediri ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp. 2 085 924,76 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 118 116,63

Bekerja di Kediri tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Kabar baiknya, tahun 2023 ini, Upah Minumum Kota (UMK) di Kediri  mengalami kenaikan drastis menjadi Rp. 2 318 116,63

Berdasarkan perbandingan data di atas, Upah Minumum Kota (UMK) di Kediri ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Kediri tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kota (UMK) di Kediri ini mengacu keputusan kepada keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Kediri tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK di Kediri ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil.

Adapun kondisi riil yang dimaksud tersebut adalah Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, kenaikan UMK Kediri juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji upah yang layak tentu merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak, kesejahteraan hidup pekerja bisa lebih terjamin.

Para pekerja tentu berharap bahwa kenaikan UMK di Kediri ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, melainkan tahun selanjutnya juga mengalami kenaikan.

Apalagi jika melihat beberapa kebutuhan pokok di Kediri yang justru mengalami trend kenaikan, bukan penururan atau setidak-tidaknya stabil.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kota (UMK) di Kediri tahun 2023 yang tembus Rp2,3 juta. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler