Bikin Bahagia, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek Rp2 Juta Lebih, Mengalami Kenaikan 2023

- 17 September 2023, 11:42 WIB
Bikin Bahagia, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek Rp2 Juta Lebih, Mengalami Kenaikan 2023
Bikin Bahagia, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek Rp2 Juta Lebih, Mengalami Kenaikan 2023 /Instagram.com/kominfotrenggalek.

 

TRENGGALEKPEDIA.COM – Otomatis bikin bahagia karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek mengalami kenaikan tahun 2023 mencapai Rp2 juta

Trenggalek merupakan wilayah yang terkenal dengan keindahan pantai-pantainya yang menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Trenggalek.

Orang datang ke Trenggalek tentu tidak hanya untuk menikmati keindahan pantai-pantainya, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Trenggalek tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek tembus Rp2 juta.

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Trenggalek tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah