TRENGGALEKPEDIA.COM – Otomatis bikin bahagia karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek mengalami kenaikan tahun 2023 mencapai Rp2 juta
Trenggalek merupakan wilayah yang terkenal dengan keindahan pantai-pantainya yang menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Trenggalek.
Orang datang ke Trenggalek tentu tidak hanya untuk menikmati keindahan pantai-pantainya, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.
Bekerja atau mencari pekerjaan di Trenggalek tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.
Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek tembus Rp2 juta.
Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.
Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Trenggalek tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.
Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Trenggalek ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.