Bekerja di Probolinggo Bikin Cepat Kaya, Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo 2023 Rp2,7 Juta

- 20 September 2023, 06:30 WIB
Bekerja di Probolinggo Bikin Cepat Kaya, Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo 2023 Rp2,7 Juta
Bekerja di Probolinggo Bikin Cepat Kaya, Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo 2023 Rp2,7 Juta /Pemkab Probolinggo /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bekerja di Probolinggo memang bikin cepat kaya karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo tahun  2023 Rp2,7 juta

UMK Kabupaten Probolinggo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanyak Rp. 2 553 265,95 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 553 265,95

Probolinggo merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon Bayuangga dan gunung Bromo sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Probolinggo.

Orang datang ke Probolinggo tentu tidak hanya untuk menikmati ikon Bayuangga dan gunung Bromo, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Probolinggo tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo tembus Rp. 2 753 265,95

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Probolinggo tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x