Bekerja di Probolinggo Bikin Cepat Kaya, Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo 2023 Rp2,7 Juta

- 20 September 2023, 06:30 WIB
Bekerja di Probolinggo Bikin Cepat Kaya, Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo 2023 Rp2,7 Juta
Bekerja di Probolinggo Bikin Cepat Kaya, Ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo 2023 Rp2,7 Juta /Pemkab Probolinggo /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Bekerja di Probolinggo memang bikin cepat kaya karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo tahun  2023 Rp2,7 juta

UMK Kabupaten Probolinggo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanyak Rp. 2 553 265,95 dan tahun 2022 hanya Rp. 2 553 265,95

Probolinggo merupakan wilayah yang terkenal dengan ikon Bayuangga dan gunung Bromo sehingga menjadi daya tarik orang untuk mengunjungi Probolinggo.

Orang datang ke Probolinggo tentu tidak hanya untuk menikmati ikon Bayuangga dan gunung Bromo, namun juga ada yang memilih untuk bekerja.

Bekerja atau mencari pekerjaan di Probolinggo tentu beranekaragam pilihan, mulai dari rumah makan, pabrik hingga marketing, dan lain-lain.

Bicara pekerjaan tentunya berkaitan dengan gaji atau upah yang akan diterima. Tahun 2023 ini, Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo tembus Rp. 2 753 265,95

Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 dan 2022.

Dengan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo yang mengalami kenaikan tersebut, orang yang sedang bekerja atau mencari pekerjaan di Probolinggo tentu hidupnya bisa tambah sejahtera.

Kenaikan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo ini mengacu keputusan pemerintah Jawa Timur tahun 2022.

Di mana, pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Pacitan tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa ketetapan UMK ini dilakukan dengan dasar pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Bekerja dengan gaji yang layak merupakan impian bagi semua orang, sebab dengan gaji yang layak kesejahteraan hidup bisa lebih terjamin.

Itulah informasi mengenai Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di Probolinggo tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah