Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Jenis Golongan, Besar Mana? Ini Detail Rinciannya

- 21 September 2023, 12:31 WIB
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Jenis Golongan, Besar Mana? Ini Detail Rinciannya
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Jenis Golongan, Besar Mana? Ini Detail Rinciannya /Foto/Ilustrasi /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Tahukah perbedaan gaji PNS dan PPPK berdasarkan jenis golongan lengkap dengan detail rinciannya

Sebagaimana informasi resmi dari BKN, bahwa pendaftaran CASN PNS telah dibuka tanggal 19 September dan PPPK 20 September 2023

Sebelum memilih formasi dalam seleksi pendaftaran CASN 2023, perlu diketahui berapa perbedaan gaji pokok dan jenis tunjangan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK

Tim Trenggalekpedia akan membahas secara detail mengenai jenis gaji pokok PNS dan PPPK sesuai jenis golongan dan jenis tunjangan yang disesuaikan dengan kinerja.

Gaji PNS dan PPPK sendiri akan dibedakan sesuai jenis golongan, yaitu:

Golongan I sampai golongan IV untuk PNS. Sementara golongan I sampai dengan golongan VXII untuk PPPK

Nominal gaji PNS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019. Sedangkan untuk gaji PPPK berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun jenis gaji pokok PNS dan PPPK yang disesuaikan dengan golongan sebagai berikut:

Gaji Pokok PNS:

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah